Kategori: Kepemerintahan
Dibuat pada Selasa, 31 Januari 2012 15:36
PURBALINGGA
kenaikan ‘pangkat’ setelah DPRD bersama Bupati Purbalingga menetapkan enam
buah Perda dalam sidang Paripurna DPRD, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa
(31/1/2012). Dua lembaga yang mengalami kenaikan itu masing-masing Rumah Sakit
Khusus Bersalin Daerah (RSKBD) Panti Nugroho yang semula hanya Unit Pelaksana
Teknis (UPT) dibawa Dinas Kesehatan. Kemudian Badan Lingkungan Hidup (BLH)
yang semula Kantor Lingkungan Hidup (KLH).
Selain itu, juga ada penambahan satu Bidang pada Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Bidang tersebut yakni Bidang
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan). Bidang ini terdiri tiga seksi yakni Seksi Pendataan, Penilaian dan
Penetapan; Seksi Pelayanan; dan Seksi Penagihan dan Penerimaan. Penambahan
Bidang ini untuk menindaklanjuti dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dan
BPHTB kepada Pemerintah Kabupaten.
Peningkatan lembaga tersebut tertuang dalam Perda tentang Perubahan atas
Perda 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Perda tentang
Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah.
Sedang empat perda lainnya yang ditetapkan terdiri Perda Pengelolaan Air
Tanah, Perda Perizinan Usaha Penggilingan Padi, Perda Penyertaan Modal Perusda
dan perusahaan Lainnya, Perda Tentang Alokasi Dana Desa. Satu Perda masih yang
semestinya ikut ditetapkan yakni Perda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terpaksa ditunda menunggu evaluasi dari Gubernur Jateng dan Menteri
Keuangan.
–
Dua
lembaga
dinas/teknis
Khusus untuk dua lembaga yang mengalami peningkatan status, otomatis
juga akan terjadi penambahan pejabat dan peningkatan struktural jabatan. RSUD
Panti Nugroho yang semula dipimpin oleh pejabat eselon IV akan dimpimpin oleh
pejabat eselon III. Direktur akan membawahi Subbagian Tata Usaha; Subbagian
Rekam Medik; Subbagian Keuangan; Seksi Pelayanan Medik ; Seksi Pelayanan
Keperawatan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sementara untuk BLH, kepala Badan otomatis akan dipegas pejabat eselon II
B. Kepala Badan akan membawahi Sekretariat, Bidang Konservasi dan Pengendalian
Lingkungan Hidup dan Bidang Penaatan, Kapasitas dan Teknologi Lingkungan
Hidup.
Sekretariat membawahi Subbagian Program dan Pelaporan; Subbagian
Keuangan; dan Subbagian Umum. Bidang Konservasi dan Pengendalian Lingkungan
Hidup, terdiri dari : Subbidang Konservasi Lingkungan Hidup; Subbidang
Pengendalian Lingkungan Hidup. Bidang Penaatan, Kapasitas dan Teknologi
Lingkungan Hidup , terdiri dari Subbidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan
Hidup; Subbidang Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup.
Juru bicara Panitia Khusus III yang membahas Raperda Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Muslich mengatakan, terkait
dengan pengisian jabatan sesuai dengan Perda yang baru, Pemda untuk dapat
mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki sehingga prinsip the right man on the
right place dapat diterapkan dengan efektif. (Humas/y)
Sumber : Pemkab Purbalingga
after hiatus
7 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
hanya menerima Kritik dan Saran yang membangun