Kamis, 21 Maret 2013

Enam Perda Ditetapkan, Dua Lembaga Naik ‘Pangkat’

Kategori: Kepemerintahan

Dibuat pada Selasa, 31 Januari 2012 15:36

PURBALINGGA

kenaikan ‘pangkat’ setelah DPRD bersama Bupati Purbalingga menetapkan enam

buah Perda dalam sidang Paripurna DPRD, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa

(31/1/2012). Dua lembaga yang mengalami kenaikan itu masing-masing Rumah Sakit

Khusus Bersalin Daerah (RSKBD) Panti Nugroho yang semula hanya Unit Pelaksana

Teknis (UPT) dibawa Dinas Kesehatan. Kemudian Badan Lingkungan Hidup (BLH)

yang semula Kantor Lingkungan Hidup (KLH).

Selain itu, juga ada penambahan satu Bidang pada Dinas Pendapatan,

Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Bidang tersebut yakni Bidang

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah

dan Bangunan). Bidang ini terdiri tiga seksi yakni Seksi Pendataan, Penilaian dan

Penetapan; Seksi Pelayanan; dan Seksi Penagihan dan Penerimaan. Penambahan

Bidang ini untuk menindaklanjuti dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dan

BPHTB kepada Pemerintah Kabupaten.

Peningkatan lembaga tersebut tertuang dalam Perda tentang Perubahan atas

Perda 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Perda tentang

Perubahan atas Perda nomor 14 Tahun 2010 tentang Organsisasi dan Tata Kerja

Lembaga Teknis Daerah.

Sedang empat perda lainnya yang ditetapkan terdiri Perda Pengelolaan Air

Tanah, Perda Perizinan Usaha Penggilingan Padi, Perda Penyertaan Modal Perusda

dan perusahaan Lainnya, Perda Tentang Alokasi Dana Desa. Satu Perda masih yang

semestinya ikut ditetapkan yakni Perda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan

Perkotaan terpaksa ditunda menunggu evaluasi dari Gubernur Jateng dan Menteri

Keuangan.



Dua

lembaga

dinas/teknis

Khusus untuk dua lembaga yang mengalami peningkatan status, otomatis

juga akan terjadi penambahan pejabat dan peningkatan struktural jabatan. RSUD

Panti Nugroho yang semula dipimpin oleh pejabat eselon IV akan dimpimpin oleh

pejabat eselon III. Direktur akan membawahi Subbagian Tata Usaha; Subbagian

Rekam Medik; Subbagian Keuangan; Seksi Pelayanan Medik ; Seksi Pelayanan

Keperawatan; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sementara untuk BLH, kepala Badan otomatis akan dipegas pejabat eselon II

B. Kepala Badan akan membawahi Sekretariat, Bidang Konservasi dan Pengendalian

Lingkungan Hidup dan Bidang Penaatan, Kapasitas dan Teknologi Lingkungan

Hidup.

Sekretariat membawahi Subbagian Program dan Pelaporan; Subbagian

Keuangan; dan Subbagian Umum. Bidang Konservasi dan Pengendalian Lingkungan

Hidup, terdiri dari : Subbidang Konservasi Lingkungan Hidup; Subbidang

Pengendalian Lingkungan Hidup. Bidang Penaatan, Kapasitas dan Teknologi

Lingkungan Hidup , terdiri dari Subbidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan

Hidup; Subbidang Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup.

Juru bicara Panitia Khusus III yang membahas Raperda Organisasi dan Tata

Kerja Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Muslich mengatakan, terkait

dengan pengisian jabatan sesuai dengan Perda yang baru, Pemda untuk dapat

mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki sehingga prinsip the right man on the

right place dapat diterapkan dengan efektif. (Humas/y)

Sumber : Pemkab Purbalingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

hanya menerima Kritik dan Saran yang membangun